Dam
adalah denda yang dikenakan oleh Jemaah haji yang melangar larangan atau
meninggalkan wajib haji atau umrah.
Diantara jenis-jenis dan tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Dam
karena mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ dan qiran. Dam atau
denda yang wajib dibayar adalah sebagai berikut:
1) Menyembelih
seeor kambing yang sah untuk kurban
2) Jika
tidak sanggup, maka wajib berpuasa 10 hari (tiga hari dilakukan selama
menunaikan ibadah haji, tujuh hari dilakukan di negeri asal, atau dapat
dilakukan di negeri asal semuanya). hal ini sebagaimana dijelaskan dalam
Al-Quran Surah Al-Baqarah /2 Ayat 196
b. Dam
karena berhubungan suami istri dalam keadaan ihram sebelum tahalul pertama.
Bagi jamaah yang melanggar, hajinya tidak sah (wajib diulang). Damnya boleh
memilih antara tiga macam berikut:
1) Menyembelih
seekor unta, atau seekor sapi atau tujuh ekor kambing
2) Apabila
jenis-jenis binatang di atas tidak diperbolehkan, maka wajib memberikan sedekah
kepada fakir miskin berupa makanan seharga jenis binatang tersebut.
3) Apabila
tidak mampu, maka wajib berpuasa dengan ketentuan puasa selama 60 hari
berturut-turut atau dengan perhitungan setiap 0,8 kg daging ia harus berpuasa
satu hari.
c. Dam
karena melanggar, seperti mencukur atau mencabut rambut, memotong kuku, memakai
pakaian yang berjahit (bagi laki-laki), memakai wangi-wangian, memakai minyak
rambut, memakai muka atau sarung tangan (bagi perempuan), dan berhubungan suami
istri setelah tahalul pertama. Bagi Jemaah haji yang melanggar salah satu
larangan tersebut, boleh memilih dam berikut ini:
1) Menyembelih
seekor kambing
2) Puasa
tiga hari
3) Bersedekah
sebanyak tiga gantang (9,5 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah /2: 196
d. Dam
karena berburu atau membunuh binatang buruan. Damnya dapat memilih salah satu
diantara tiga macam, yaitu:
1) Menyembelih
binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh atau diburu
2) Bersedekah
kepada fakir miskin sebanyak harga binatang tersebut
3) Puasa
seharga binatang tersebut dengan ketentuan berpuasa satu hari senilai 0,8 kg
daging binatang yang dibunuh atau diburu
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Maidah/5: 95
e. Dam
karena terkepung (terhambat), ayitu orang yang terhalanf dalam perjalanan dan
tidak dapat meneruskan pelaksanaan haji atau umrah, damnya adalah menyembelih
seekor kambing
No comments:
Post a Comment