Saturday, January 3, 2015

PENGERTIAN DAN JENIS DAM


                Dam adalah denda yang dikenakan oleh Jemaah haji yang melangar larangan atau meninggalkan wajib haji atau umrah.

Diantara jenis-jenis dan tersebut adalah sebagai berikut:

a.       Dam karena mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ dan qiran. Dam atau denda yang wajib dibayar adalah sebagai berikut:
1)      Menyembelih seeor kambing yang sah untuk kurban
2)      Jika tidak sanggup, maka wajib berpuasa 10 hari (tiga hari dilakukan selama menunaikan ibadah haji, tujuh hari dilakukan di negeri asal, atau dapat dilakukan di negeri asal semuanya). hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah /2 Ayat 196

b.      Dam karena berhubungan suami istri dalam keadaan ihram sebelum tahalul pertama. Bagi jamaah yang melanggar, hajinya tidak sah (wajib diulang). Damnya boleh memilih antara tiga macam berikut:
1)      Menyembelih seekor unta, atau seekor sapi atau tujuh ekor kambing
2)      Apabila jenis-jenis binatang di atas tidak diperbolehkan, maka wajib memberikan sedekah kepada fakir miskin berupa makanan seharga jenis binatang tersebut.
3)      Apabila tidak mampu, maka wajib berpuasa dengan ketentuan puasa selama 60 hari berturut-turut atau dengan perhitungan setiap 0,8 kg daging ia harus berpuasa satu hari.

c.       Dam karena melanggar, seperti mencukur atau mencabut rambut, memotong kuku, memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki), memakai wangi-wangian, memakai minyak rambut, memakai muka atau sarung tangan (bagi perempuan), dan berhubungan suami istri setelah tahalul pertama. Bagi Jemaah haji yang melanggar salah satu larangan tersebut, boleh memilih dam berikut ini:
1)      Menyembelih seekor kambing
2)      Puasa tiga hari
3)      Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,5 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah /2: 196

d.      Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan. Damnya dapat memilih salah satu diantara tiga macam, yaitu:
1)      Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh atau diburu
2)      Bersedekah kepada fakir miskin sebanyak harga binatang tersebut
3)      Puasa seharga binatang tersebut dengan ketentuan berpuasa satu hari senilai 0,8 kg daging binatang yang dibunuh atau diburu
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Maidah/5: 95


e.      Dam karena terkepung (terhambat), ayitu orang yang terhalanf dalam perjalanan dan tidak dapat meneruskan pelaksanaan haji atau umrah, damnya adalah menyembelih seekor kambing 

No comments:

Post a Comment

author
Gina Lutfiana Azmi
Student of Junior High School 1 Tulungagung