Pada awal kemerdekaan oleh panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) wilayah Negara republic Indonesia dibagi
menjadi delapan provinsi, yaitu:
Ø
Provinsi Sumatra
Ø
Provinsi Jawa Barat
Ø
Provinsi Jawa Tengah
Ø
Provinsi Jawa Timur
Ø
Provinsi Sunda Kecil
Ø
Provinsi Maluku
Ø
Provinsi Sulawesi
Ø
Provinsi Kalimantan
Sejak tahun 1976 provinsi Negara Indonesia
berjumalh 27. Pada tahun 1999 provinsi timor timur melalui penentuan pendapat
yang diadakan pada tanggal 30 agustus 1999, rakyat timor timur memilih untuk
memisahkan diri dari Negara kesatuan republic Indonesia. Namun pada tahun 2009
indonesia menjadi 32 provinsi
No comments:
Post a Comment