- Penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
- Kesejahteraan dan kemakmukan rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini amat penting karena unutk mencapai kesejahteraan dam kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
- Fungsi pertahanan adalah unutk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Friday, September 26, 2014
FUNGSI NEGARA
Menurut Miriam Budiarjo , setiap negara (terlepas dari apa ideologinya) menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment