Friday, September 26, 2014

FUNGSI NEGARA

Menurut Miriam Budiarjo , setiap negara (terlepas dari apa ideologinya) menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut:
  1. Penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Kesejahteraan dan kemakmukan rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini amat penting karena unutk mencapai kesejahteraan dam kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi pertahanan adalah unutk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

No comments:

Post a Comment

author
Gina Lutfiana Azmi
Student of Junior High School 1 Tulungagung