Friday, September 26, 2014

MONARCHI

    Monarchi atau yg biasa disebut pemerintah kerajaan adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan, atau kaisar, dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu.

    Seorang raja memperoleh kedudukan sebagai kepala negara berdasarkan pewarisan takhta kerajaan secara turun-temurun, dan menduduki jabatan seumur hidup. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun-temurun dengan memilih putra-putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri). Contoh bentuk pemerintahan kerajaan terdapat di negara Inggris, Belanda, Malaysia dan Saudi Arabia.

    Pemerintahan kerajaan (monarchi) ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut:
  1. Monarchi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja, yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak.Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak adalah kehendak raja.
  2. Monarchi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu undang-undang dasar ; raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dan harus sesuai dengan konstitusi.
  3. Monarchi parlementer, yaitu suatu kerajaan dimana terdapat parlemen, tehadap badan mana para menteri, baik perseorangannya maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan. Dalam sistem parlemen, raja sebagai kepala negara merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu gugat. 

No comments:

Post a Comment

author
Gina Lutfiana Azmi
Student of Junior High School 1 Tulungagung