- Wilayah daratan, merupakan daerah dipermukaan bumi beserta kandungan dibawahnya dalam batas wilayah negara.
- Wilayah laut, merupakan perairan yang berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas wilayah negara.
- Wilayah udara, merupakan kekuasaan sampai ruang atmosfer (kurang lebih pada ketinggian 19 mil) atau selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara merupakan wilayah kekuasaan negara tersebut.
- Wilayah eksteritorial, adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di wilayah negara lain.
Friday, September 26, 2014
PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA
Wilayah negara dapat dibedakan atas empat bagian seperti berikut :
ga bisa dicopy
ReplyDelete