Friday, September 26, 2014

KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Apabila dilihati dari keudukannya, warga negara mempunyai empat status.
  1. Status positif, yaitu warga negara itu hendak mendapatkan perlindungan atau jiwa dan raga serta meiliki kemerdekaan dari pemerintah negaranya. oleh karena itu, untuk melindungi warga negaranya, pemerintah membentuk badan peradilan, kepolisian, dan kejaksaan.
  2. Status negatif, yaitu warga negara tidak akan dicampuri urusannya sebagai manusia yang memilki hak asasi. campur tangan negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari negara. walaupun demikian, dalam keadaan tertentu negara dapat melanggar hak-hak asasi rakyat jika tindakannya ditujukan untuk kepentingan umum. misalnya, negara mengambil tanah milik perorangan karena digunakan untuk jalan umum. hal ini boleh saja tetapi untuk menghormati hak milik perorangan tersebut maka negara harus memberi ganti rugi.
  3. Status aktif, yaitu warga negara diberi kesempatan untuk ikut aktif dalam pemerintahan negara. misalnya, warga negara diberi hak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota DPR, diberi hak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, berhak mengemukakan pendapat / ususl, dan sebagainya.
  4. Status pasif, yaitu warga negara berkewajiban untuk menaati dan tunduk kepada segala perintah negara. misalnya, warga negara berkewajiban membela negara serta kewajiban untuk membayar pajak.

No comments:

Post a Comment

author
Gina Lutfiana Azmi
Student of Junior High School 1 Tulungagung