Wajib
haji dalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan. Apabila tidak
dikerjakan, maka tidak membatalkan haji, hanya saja diganti dengan membayar dam
atau denda.
Wajib
haji ada lima macam, yaitu:
1) Ihram dari Miqat
Ihram dari Miqat yaitu batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk
dimulainya menunaikan ibadah haji.
Miqa dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Miqat Zamani (waktu)
Miqat Zamani yaitu waktu dimulainya ibadah haji dari awal bulan Syawal
sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah
b) Miqat Makani (tampat)
Miqat Makani yaitu tempat dimulainya ihram bagi yang akan mengerjakan
haji atau umrah.
2) Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah yaitu berhenti atau bermalam sejenak mulai matahari
terbenam sampai lewat tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijah pada saat mabit
disunahkan membaca istigfar, berzikir, berdoa atau membaca Al-Quran, dan
mencari kerikil untuk melontar jumroh.
3) Mabit di Mina
Mabit di Mina yaitu bermalam di Mina pada hari-hari Tasyrik (pada malam
tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah)
4) Melontar Jumrah
Melontar Jumrah yaitu melempar jumrah ula, wusta, dan aqabah dengan batu
kerikil pada hari nahar (waktu afdal) pada tanggal 10 Dzulhijah dan hari-hari
Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah). Melontar jumrah dilakukan sebanyak
tujuh kali setiap lontaran satau kerikil. Waktu yang diutamakan adalah setelah
tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur)
5) Tawaf Wada
No comments:
Post a Comment