Saturday, January 3, 2015

WAJIB HAJI


                Wajib haji dalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan. Apabila tidak dikerjakan, maka tidak membatalkan haji, hanya saja diganti dengan membayar dam atau denda.

                Wajib haji ada lima macam, yaitu:

1)      Ihram dari Miqat
Ihram dari Miqat yaitu batas waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk dimulainya menunaikan ibadah haji.
Miqa dibagi menjadi dua, yaitu:
a)      Miqat Zamani (waktu)
Miqat Zamani yaitu waktu dimulainya ibadah haji dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah
b)      Miqat Makani (tampat)
Miqat Makani yaitu tempat dimulainya ihram bagi yang akan mengerjakan haji atau umrah.

2)      Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah yaitu berhenti atau bermalam sejenak mulai matahari terbenam sampai lewat tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijah pada saat mabit disunahkan membaca istigfar, berzikir, berdoa atau membaca Al-Quran, dan mencari kerikil untuk melontar jumroh.

3)      Mabit di Mina
Mabit di Mina yaitu bermalam di Mina pada hari-hari Tasyrik (pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah)

4)      Melontar Jumrah
Melontar Jumrah yaitu melempar jumrah ula, wusta, dan aqabah dengan batu kerikil pada hari nahar (waktu afdal) pada tanggal 10 Dzulhijah dan hari-hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah). Melontar jumrah dilakukan sebanyak tujuh kali setiap lontaran satau kerikil. Waktu yang diutamakan adalah setelah tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur)

5)      Tawaf Wada  

No comments:

Post a Comment

author
Gina Lutfiana Azmi
Student of Junior High School 1 Tulungagung